Presiden Jokowi memahami keberatan para pekerja terhadap Permenaker No 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan itu dipermudah.
The post Presiden Jokowi Perintahkan Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT Dipermudah appeared first on Kompas.id.
http://dlvr.it/SKNhzn
0 Komentar