Putusan Mahkamah Konstitusi atas pemohonan uji materi tentang remisi sama sekali tidak mengubah konsep pemberian remisi, termasuk untuk koruptor. Ketentuan pemberian remisi tetap mengacu PP Nomor 99 Tahun 2012.
The post Mahkamah Konstitusi Tidak Mengubah Ketentuan Remisi appeared first on Kompas.id.
http://dlvr.it/S9rvZ6
0 Komentar