Dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan, 51 orang akan diberhentikan, sedangkan 24 orang akan dibina agar memenuhi syarat aparatur sipil negara. Pegawai KPK tersebut berencana menggugat keputusan itu.
The post Pemberhentian Dianggap Abaikan Presiden, 75 Pegawai KPK Bakal Tempuh Upaya Hukum appeared first on Kompas.id.
http://dlvr.it/S0Qxp6
0 Komentar